Pemkab Lebak Siapkan Rusunawa Untuk Warga Tidak Mampu

Berita131 Dilihat

POROS1.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Lebak yang belum memiliki rumah untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dengan biaya sewa yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 500 ribu per bulan.

Menurut Lingga Segara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak, Rusunawa yang disediakan Pemkab Lebak tersebut tentunya memiliki fasilitas yang layak, mulai dari kamar yang dilengkapi dengan kasur dan lemari pakaian, ruang tamu, kamar mandi hingga tempat parkir yang memadai.

“Kami berharap keberadaan Rusunawa tersebut menjadi solusi terbaik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menyewa tempat tinggal,” kata Lingga Segara, kepada wartawan, Kamis (1/6).

Kata Lingga, Rusunawa yang berada di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak tersebut memiliki 58 hunian yang tersebar di 4 lantai. Kata dia, bagi warga yang ingin menyewa hunian rusunawa tentunya harus warga yang berdomisili secara administrasi tercatat di Kabupaten Lebak, serta warga yang tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan telah berkeluarga.

Selain itu, penghuni Rusunawa juga diutamakan bagi warga daerah yang terdampak program atau kegiatan pembangunan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dengan ketentuan, selama menempati Rusunawa dapat mengikuti aturan yang telah berlaku, dimana jika sudah pukul 21.00 WIB, seluruh warga sudah memasuki rusunawa untuk beristirahat malam.

“Yang pasti warga Lebak diutamakan, terutama bagi warga yang belum memiliki rumah tetap dan sudah berkeluarga. Tapi nantinya mereka harus taat aturan soal batas waktu, karena jam 21.00 malam harus berada di Rusunawa,” ujar Lingga.

Menurut Lingga, batas maksimal penyewaan bagi warga berpenghasilan rendah adalah sekitar satu tahun paling singkat dan paling lama tiga tahun. Setelah itu, mereka harus pindah atau memperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. Rusunawa tersebut kata Lingga lagi, merupakan program kerjasama antara Kementerian PUPR RI dan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sewa paling lama tiga tahun. Keberadaan rusunawa ini kami harapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal,” tutur Lingga.

Gunawan, pasangan muda asal Kecamatan Rangkasbitung mengaku sudah menempati rusunawa selama empat bulan. Ia mengaku, tinggal di Rusunawa sangat nyaman, akan tetapi ia bertekad tinggal di hunian tersebut sekitar tiga tahun saja, karena saat ini sedang mengumpulkan uang untuk membeli rumah tipe sederhana.

“Kami sudah tinggal disini sekitar empat bulan, cukup nyaman tempatnya,” kata Gunawan.(Red)

Editor: Fadilah