Gelapkan Dana Bansos Rp 308 juta Mantan Pejabat Dinsos Lebak Ditangkap

Berita180 Dilihat

POROS1.COM – Jajaran Polres Lebak berhasil menangkap mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET (48) yang diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial bencana kebakaran sebesar Rp 308 juta pada tahun 2021 untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET diduga menggelapkan uang bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinsos Lebak.

Saat itu, yakni ditahun 2021 kata Wiwin, ada sejumlah bencana kebakaran di Lebak. Uang bantuan untuk korban dibagikan dalam dua tahap. Namun, dananya tidak disalurkan dan ditilep oleh ET.

“Tahap pertama yang terverifikasi sebanyak 52 penerima, tapi hanya enam saja yang dibagikan,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/11/2022).

Sementara pada tahap dua, lanjut Wiwin, seharusnya ada 75 keluarga yang menerima. Namun, hanya delapan saja yang disalurkan.

“Jadi total uang yang digelapkan oleh ET dari dua tahap tersebut senilai Rp 308 juta,” ujar.

Kepada penyidik, ET mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang hingga foya-foya bersama mantan istrinya yang saat sudah meninggalkannya.

“Untuk menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa 150 saksi termasuk Kepala Dinas Sosial Lebak,” tuturnya.

Untuk diketahui, ET ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Kamis 8 November 2022.(Red)