DPRD Pandeglang Dituding Lambat Revisi Perda Miras

Berita96 Dilihat

POROS1.COM – Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) Kabupaten Pandeglang menilai proses revisi perda miras lambat dan jalan ditempat. Bahkan, pertemuan dengan DPRD pada hari ini (Kemarin-red) yang pembahasan revisi Perda Miras hasilnya sangat tidak memuaskan.

Ketua Forum Masip, KH Nahrul Badri mengatakan, harusnya dalam pertemuan coffee morning sudah mendengar hasil dari rencana revisi Perda miras yang sudah lama dibahas dan diusulkan. Namun, hingga saat ini pihaknya masih harus menunggu hingga bulan Maret 2024 tahun depan.

“Sebetulnya kami ini kurang begitu puas karena ketika tahapan dari sekarang kan bulan Agustus kemudian Masuk ke Bulan Maret (2024) terlalu lama,” papar Nahrul, kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Lanjut Nahrul, persoalan miras yang ada di Kabupaten Pandeglang ini sudah masuk kategori darurat. Menurutnya, jangan sampai disamakan dengan kategori biasa.

“Persoalannya miras di Pandeglang ini sudah masuk tingkat darurat, jadi jangan disamakan antara yang darurat dengan yang biasa,” ungkapnya.

Nahrul meminta semua unsur baik eksekutif, legislatif maupun masyarakatnya harus segera menyikapi keadaan miras yang sudah darurat di Kabupaten Pandeglang ini.

“Jika bukan kita, mau siapa lagi yang perduli, karena keberadaan miras yang sudah masuk pelosok desa ini harus segera dihentikan, karena akan merusak lingkungan dan anak cucu kita,” ucap Nahrul.

Terpisah, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Ansorie mengatakan, Bapemperda akan percepat rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007, tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Erin mengatakan, dalam proses pembentukan Perda ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) hingga selesai.

“Bulan depan Insya Allah kita akana kebut dan bulan depan bisa menetapkan Propemperda,” kata Erin, kepada wartawan saya ditemui di ruang Bamus DPRD setempat.

Dikatakan Erin, salah satu Perda yang akan dibahas di tahun 2024, adalah tentang revisi perda Minuman Keras (Miras) 0 persen.

“September ini kita tetapkan Perda mana saja yang akan kita revisi di tahun 2024. Pembahasannya nanti diawal tahun kita usahakan Maret sudah selesai,” ungkapnya.(*)

Editor : Fadilah