Pemkab Lebak Legalkan Penjualan Benur Lintas Daerah

Nasional82 Dilihat

POROS1.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak akhirnya melegalkan penjualan benur atau benih bening lobster (BBL) dijual lintas daerah, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pesisir. Namun penjualan ke luar negeri tetap dilarang.

“Pemkab menjamin penjualan benur lobster lintas daerah di Indonesia tidak dilarang,” kata Bernardi, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, kepada wartawan di Rangkasbitung, Jumat 18 Agustus 2023.

Penjualan benur tersebut diperbolehkan sepanjang nelayan, pengepul dan pembudidaya lobster di Kabupaten Lebak memiliki registrasi perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pemerintah Provinsi Banten.

Bahkan, benur lobster dari Perairan Samudera Hindia, seperti pesisir pantai Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi dipasok antar lintas daerah. Sebab, kualitas benur lobster dari Kabupaten Lebak, masuk kategori terbaik di Indonesia. Selain itu juga populasi benur lobster di daerah ini terbanyak dan melimpah.

Selama ini kata Bernardi, penjualan BBL dilarang diekspor sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2022. Pelarangan ekspor benur lobster hingga kini belum dicabut oleh pemerintah.

Saat pemerintahan membolehkan ekspor benur tahun 2019 ketika Menteri KKP Edi Prabowo selama lima bulan hingga benur pesisir Kabupaten Lebak mampu ekspor sebanyak 5 juta ekor. Pengiriman ekspor benur dari Banten tersebut berdasarkan laporan dari perusahaan.

“Kami setuju jika pemerintah bisa kembali membuka ekspor benur lobster, karena dapat membantu peningkatan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir,” papar Bernardi.

Menurut dia, nelayan pesisir Kabupaten Lebak, seperti Binuangeun hingga kini tidak bisa membudidayakan BBL, karena kondisi alamnya tidak memadai. Karena karakter gelombang pesisir pantai Binuangeun cukup besar, sehingga tidak bisa dibudidayakan benur lobster itu.

Dengan begitu, nelayan pesisir Perairan Selatan Banten boleh menangkap benur lobster dengan membuat bagan di tengah laut. Bagan yang terbuat dari kayu dan bambu juga diterangi sinar lampu bisa dijadikan tempat populasi anak benur.

“Kami minta nelayan dan pengepul benur lobster memiliki registrasi perizinan dari KKP, sehingga nyaman dan aman,” ujar Bernardi.

Sementara itu, Hasanudin, nelayan pesisir Binuangeun Kabupaten Lebak mengaku bahwa tangkapan benur sangat membantu ekonomi keluarga, sehingga banyak nelayan di sini yang menangkap BBL. Untuk itu, dirinya bersama rekan satu profesi saat ini sedang mengajukan permohonan bebas menangkap Benur ke pemerintah.

“Perijinannya sedang dalam proses, agar bebas menangkap dan menjual benur lobster,” ucap Hasanudin.(*)

Reporter : Ilham
Editor : Fadilah