POROS1, LEBAK – Sejumlah masyarakat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten menggelar audensi terkait aktivitas Pertambangan Emas PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) yang sudah berlangsung lama, dan diduga tak mengindahkan lingkungan dan adanya Penggunaan Bahan Kimia serta Pengelolaan Limbah B3 yang membahayakan lingkungan sekitar.
“Kami Dinas ESDM terbuka dengan laporan masyarakat apalagi saat ini memang sedang hangat mengenai isu PT. SBJ, kami perlu masukan seperti ini yang runut dan jelas, Segera dalam 3 Hari ini informasi dari masyarakat akan kami sampaikan kepada kementerian ESDM RI” kata PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy dalam Audiensi dikantor Dinas ESDM, Selasa (11/3/2025).
Lanjut Ari, pada akhir Januari 2025 lalu, Dinas ESDM Banten, telah mengadakan rapat Koordinasi dengan perwakilan kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, Pihak PT. SBJ dan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Cibeber, yang mana kesimpulannya PT SBJ dilarang melakukan aktivitas Pertambangan, sebelum Revisi RKAB 2024-2026 dan Addendum Feasibility Study (FS).
“Kami minta PT SBJ mengikuti hasil rapat dengan kementetian, yakni tidak beraktivitas terlebih dulu,” ujarnya.
Riki, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menyampaikan, secara tegas berdasarkan data, yurisprudensi Putusan PN Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb dan Faktual dampak lingkungan dilapangan akibat pertambangan dan pengolahan emas PT. SBJ diduga dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar baik di hulu (Cibeber) dan di hilir (Bayah). Karenanya ia meminta dinas ESDM untuk mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP.
“Dihilir (Bayah) dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata akibat Pertambangan dihulu (Cibeber), longsor dan luapan lumpur terhadap persawahan di desa Cidikit, Abrasi dan luapan sungai Cidikit terhadap persawahan di Desa Bayah Barat dan Darmasari, serta pendangkalan DAS Cidikit dan muara laut Bayah, karenanya kami meminta segera ada tindakan tegas dari kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Prov Banten” jelasnya
Ditempat yang sama, Gusrian yang akrab disapa Sanong juga menyampaikan, selain surat yang 3 hari kedepan akan dikirimkan Dinas ESDM kepada Kementerian. Pihaknya akan tetap melakukan class action, ke pengadilan melalui gugatan masyarakat dan laporan pengaduan secara langsung kepada Kementerian ESDM.
“Terimakasih atas respon cepat rencana Surat yang akan dikirimkan Dinas ESDM kepada kementerian, kami akan tetap melakukan gerakan melalui class action dengan data dan bukti serta dokumen kajian dan laporan yang telah kami siapkan,” paparnya.(Red)
Editor : Fadilah