Pendampingan APH Tak Epektif, Pembangunan RSUD Adjidarmo Tetap Bermasalah

Uncategorized29 Dilihat

POROS1, Lebak – Direktur Urama (Dirut) RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto menyatakan, terkait temuan audit BPK pembangunan gedung RSUD Adjidarmo TA 2023 tidak memenuhi spesifikasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp600 juta lebih menjadi tanggungjawab PT Berkibar Bersama Bendera sebagai pihak pelaksana (kontaktor).

Menurut Budi, pihaknya sudah berupaya meminta pertanggungjawaban pihak pelaksana. Namun, yang menjadi kendala komunikasi tersendat. Karena, pihak pelaksana dari luar daerah, yakni dari Semarang.

“Temuan audit BPK itu, bukan tanggungjawab kami, tanggungjawabnya  pelaksanan dan sampai sekarang baru di bayar Rp50 juta dan sisa denda keterlambatan pembangunan sebesar Rp 3,5 juta,” kata Budi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025).

Meski demikian, kata Budi pihaknya meminta kepada pelaksana untuk segera menyelesaikan temuan hasil audit BPK tersebut.

”Iya, pelaksna kita kasih waktu selama 60 hari kerja, sesuai catatan yang diminta BPK untuk segera menyelesaikannya,” ujar Plt Kadis Kesehatan ini.

Budi menyatakan, dia heran, kenapa pelaksanaan pembangunan gedung rawat inap RSUD Adjidaramo yang anggarannya mencapai Rp16,7 miliar dan sudah mendapatkan pendampingan pihak Kejaksaan sejak awal pembangunannya, justru bermasalah.

Untuk itu, jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan, dia akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

”Mustinya, tidak perlu terjadi masalah, makanya saya heran. Sebab, dari awal pembangunan gedung RSUD Adjidarmo tersebut sudah ada pendampingan langsung dari APH (Kejari),” paparnya.

Sementara itu, Muhamad Arif Ketua KPPD Banten mengatakan, menyayangkan audensi yang sudah dijadwalkan gagal, karena pihak-pihak terkait yang bertanggungjawab tidak hadir. Bahkan,
pihaknya tidak puas atas jawaban Dirut RSUD. Sebab, Dirut terkesan enggan untuk menghadirkan pihak – pahak terkait lainnya, seperti, konsultan, pelaksana dan PPTK, karena setiap audensi mereka tidak pernah dihadirkan.

“Kita akan terus kawal dan audensi kita akan minta di jadwal ulang, hingga semua pihak yang bertanggungjawab hadir,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Hasil Audit BPK, Pembangunan gedung RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, diduga bermasalah. Pasalnya, berdasarkan LHP LK Kabupaten Lebak TA 2023 terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp655.488.779 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp3.529.526.(Red)

Editor : Redaksi