AG, Guru Agama Pelaku Pencabulan di Lebak Divonis 5 Tahun Penjara

Berita, Olahraga163 Dilihat

POROS1.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap AG pelaku pencabulan terhadap Mawar (7) nama samaran yang merupakan anak didiknya dibangku kelas 1 di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cimarga, Lebak.

Pada persidangan yang diketuai Rani Suryani Puspitasari, serta hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan Hakim Anggota 2 Ahmad Syairozi, pelaku AG merupakan seorang pendidik guru agama tersebut diputus bersalah.

“Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb,” kata Rani Suryani Puspitasari, juru bicara PN Rangkasbitung, kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Menurut Rani, Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti mencabuli bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.

Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.

“Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah),” ujarnya.

Lanjut dia, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding,” paparnya.

Acep Saepudin, Kuasa Hukum AG mengaku, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak

“Kita belum tahu, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini,” ucap Acep.

Sebelumnya diberitakan, Seorang guru agama Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya Mawar (7) bukan nama sebenarnya. Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat (5/8) di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak hari itu juga, telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut.(*)

Editor : Fadilah