Pemkot Bekasi Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Berita96 Dilihat

POROS1.COM – Dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan uji emisi kendaraan bermotor roda empat di Kecamatan Rawalumbu. Dalam uji emisi tersebut hadir langsung memantau Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin mengatakan, uji emisi kendaraan merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor;

“Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu pada tanggal 28 Agustus 2023, 31 Agustus-1 September 2023, dan 4-6 September 2023,” kata Ikhwanudin, kepada wartawan, Selasa (29/8)

Lanjutannya, gelombang pertama telah dilaksanakan pada Senin 28 Agustus 2023 lalu. Untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

Alat uji emisi kendaraan bermotor yang digunakan, sebagai berikut;
a. Dinas Perhubungan Kota Bekasi
– 1 unit alat uji emisi bensin;
– 1 unit alat uji emisi solar.
b. Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 1 unit alat uji emisi bensin;

Aplikasi uji emisi yang digunakan yaitu SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 (empat) miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh KLHK.

Hari ini, kendaraan bermotor roda 4 yang diuji emisi sebanyak 104 kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebanyak 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji;
b. Sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.
7. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan;

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang didalamnya terdapat langkah-langkah antara lain:
a. Penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme;
b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka;
c. Melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara;
d. Mendorong untuk menggunakan transportasi publik.

“Kami juga mengimbau untuk pengurangan menggunakan kendaraan bermotor agar polusi yang terjadi semakin berkurang,” ucapnya.(*)

Editor : Fadilah