Polres Pandeglang Amankan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Berita73 Dilihat

POROS1.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan 16 ribu bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek. Rokok yang diduga tanpa bea cukai itu diamankan di tiga lokasi berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal berikut dengan tiga terduga pelakunya.

“Iya, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan rokok yang diduga ilegal sebanyak 16.000 bungkus. Barang bukti tersebut kita amankan dari 3 terduga pelaku,” kata Shilton kepada wartawan, di Mapolres Pandeglang, Kamis 17 Agustus 2023.

Dikatakan Shilton, ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan diantaranya HS, SY, dan NG, ketiganya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih DPO.

“Ketiga terduga pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam lidik,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.370 bungkus rokok merek Just Biru, 650 rokok merek Just Merah, 70 bungkus rokok merek boshe, 130 bungkus rokok merek St premium, 10.300 bungkus rokok merek Blitz. Kemudian, 5.060 bungkus rokok merek Gudang Cengkeh, 800 bungkus rokok merek Have, 600 bungkus rokok merek toracinno, 250 bungkus rokok merek Have Menthol, 200 bungkus rokok merek 86 Bold.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit kendaraan Roda 4 Jenis Kijang Suzuki warna hijau dengan nomor polisi A 1493 TW dan 1 unit kendaraan Roda 4 Jenis Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi A 8768 UE yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Shilton, dia akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait cukainya dan BPOM berkaitan dengan UU kesehatan dan perlindungan konsumen.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf (f) atau (i) UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tandasnya.(*)

Editor : Fadilah