Mendorong Lebak Maju melalui Penataan Ruang Wilayah

Uncategorized139 Dilihat

POROS1.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang dalam upaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik untuk mendukung kelancaran distribusi barang dan orang serta menjamin ketersediaan air irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

Dinas PUPR Lebak sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis dinas yang berkomitmen untuk meningkatkan kesesuaian penggunaan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencapai 100%.

Hal ini akan membantu mempercepat dan meningkatkan peluang investasi baru di Kabupaten Lebak.Terkait dengan penataan ruang, dalam rangka penyesuaian dengan aturan dan ketentuan tentang penyusunan dokumen RTRW, penyesuaian dengan kebijakan pembangunan Nasional dan Provinsi Banten, serta rencana pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Lebak, Saat ini Dinas PUPR Kabupaten Lebak sedang melaksanakan asistensi Substansi RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2023 – 2043 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditindaklanjuti dengan perbaikan Materi Teknis, Perpetaan dan Rancangan Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak akan dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian dalam Forum Lintas Sektor berdasarkan jadwal yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Adapun penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Lebak ditargetkan pada Semester 2 tahun ini.Dalam Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak 2023-2043, beberapa Kebijakan dan strategi utama diantaranya

1). Peningkatan ketahanan pangan agribisnis berbasis kewilayahan
2). Peningkatan kawasan wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan
3). Peningkatan kualitas pemerataan jangkauan pelayanan prasarana dan sarana wilayah.

Berdasarkan kebijakan tersebut, maka rencana pola ruang Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043 dikembangkan dengan proporsi untuk kawasan lindung sebesar ± 44.433 Ha (13,41%) dan kawasan budidaya sebesar ± 286.831 Ha (86,59%). Secara lebih lengkap, rencana pola ruang Kabupaten Lebak hingga tahun 2043 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

 

Dinas PUPR berharap dalam penyelenggaraan Tata Ruang Kabupaten Lebak 2023-2043 dapat menciptakan harmoni pemanfaatan ruang berkelanjutan yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan namun senantiasa berwawasan lingkungan sehingga mampu mendorong Kabupaten Lebak menjadi lebih maju dan sejahtera. Oleh karena itu, mari bersama-sama mendukung pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW yang ada, kami yakin dengan dukungan seluruh masyarakat, Kabupaten Lebak menjadi lebih maju dan sejahtera dapat terwujud.(*)

Editor : Fadilah