Tak Patuh Putusan DKPP, KPU Lebak Kembali Di Laporkan

Nasional119 Dilihat

POROS1.COM – Anggota DPRD Lebak satu Fraksi PPP, Musa Weliansyah kembali akan melaporkan kembali lembaga KPU Lebak ke DKPP RI atas ketidak patuhan atau tidak mengindahkan putusan DKPP yaitu dengan membiarkan 80 orang PPK yang rangkap jabatan. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan mengadukan beberapa instansi atau kepala sekolah (kepsek) yang mengeluarkan ijin kepada PPK yang doble job ke Ombudsman RI perwakilan propinsi Banten atas dugaan pelanggaran maladministrasi, serta membuat laporan informasi ke BPK bagi mereka yang rangkap jabatan atau menerima honor doble

Menurut Musa, KPU Lebak tidak cermat terhadap pokok aduan yang menjadi dasar putusan DKPP RI yaitu adanya 80 orang yang rangkap jabatan, artinya ketika ada putusan harusnya melakukan perbaikan terhadap 80 orang misalkan mereka harus mengurus ijin atasan dan cuti dari pekerjaan sebelumnya bukan kemudian membiarkan hanya karena menganggap cukup dengan peringatan dari DKPP.

“Makanya dari itu, persoalan ini akan saya laporkan kembali ke DKPP biar nanti majlis DKPP yang menilai,” kata Musa, kepada Tangerang Ekspres, Minggu 21 Mei 2023.

Dikatakan Musa, KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dinyatakan telah melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017. Sehingga, dari 140 orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 81 anggota PPK yang double job terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60 persen anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pendamping, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

“KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan,” ujarnya

Menanggapi persoalan tersebut, Ni’matullah, Ketua KPU Lebak menyatakan bahwa KPU Lebak sudah menerima Surat dari KPU Pusat. Surat tersebut sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari.

“Iya kang, kami sudah menerima suratnya, saat ini sedang kami pelajari,” tutur Ni’matullah.

Terpisah, ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengaku, pihaknya saat ini masih menunggu jawaban KPU Atas atas keputusan DKPP.

“Iya tentu kita sebagai lembaga pengawas akan memantau perkembangan atas putusan DKPP tersebut,” ucapnya.(Red)