Indek kepuasan Warga Lebak Semakin Menguat

Uncategorized158 Dilihat

POROS1.COM – Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Kabupaten Lebak merupakan bagian integral dari upaya terstruktur dan sistematis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana menjadi tujuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada implementasinya, survei ini secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, survei kepuasan masyarakat pada dasarnya merupakan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan publik yang diaksesnya. Beberapa simpulan hasil survei IKM di Kabupaten Lebak, yaitu:

1. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, yang secara khusus diselenggarakan oleh 32 organisasi perangkat daerah, 28 PATEN, 5 Kelurahan, 42 Puskesmas, dan RSUD dr. Adjidarmo pada tahun 2022 mencapai indeks sebesar 79,11;

2. Dengan capaian indeks sebesar 79,11 tersebut maka kepuasan masyarakat Kabupaten Lebak telah terkategori memuaskan, dengan kualifikasi mutu pelayanan B sebagaimana capaian pada tahun 2021 sebesar 78,65; dan capaian tahun 2020 sebesar 78,46;

3. Survei Kepuasan Masyarakat meliputi sejumlah unsur-unsur yang dinilai oleh masyarakat pengguna layanan, yaitu antara lain: 1) Persyaratan 2) Prosedur 3) Waktu pelayanan 4) Biaya Pelayanan 5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6) Kompetensi Pelaksana 7) Perilaku Pelaksana 8) Maklumat Pelayanan 9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 10) Sarana dan Prasarana Metode pengumpulan data yang digunakan pada survei ini menggunakan kuisioner.(ADV)