Eks Lahan HGU PT The Bantam & Preanger Rubber Disepakati 146,7 Hektar Untuk Penggarap

Berita, Nasional119 Dilihat

POROS1.COM – Terkait kisruhnya eks lahan HGU PT The Bantam & Preanger Rubber Co.Ltd yang sudah habis masa ijinnya. Kepala Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Suparman mengklarifikasi jumlah luasan lahan Eks lahan HGU di Desanya hanya 146,7 hektar dan lahan itu pun saat ini sudah dikembalikan ke negara dan dalam proses penyerahan ke warga setempat yang selama ini menggarap.

“Iya waktu pertama saya menjelaskan dalam kondisi sakit dan tidak stabil, sehingga saya saya mengucap,” kata Suparman, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (16/4).

Lanjut Suparman, untuk memastikan luasan lahan, rencananya dalam waktu dekat akan ada musyawarah kembali antara masyarakat, BPN, KPA, P2B serta pemkab Lebak.

“Jadi kami harap kedepan statusnya jelas agar masyarakat bisa tenang menggarap lahan yang sudah lama mereka pegang, ujarnya.

Sementara itu, Al Kadri, Asda l Pemkab Lebak menyatakan, Informasi yang tersebar di media online, itu merupakan miskomunikasi saja. Sejak awal memang masyarakat penggarap yang tergabung di Persatuan Petani Banten (P2B) yang terdiri dari warga setempat dan warga baduy muslim melalui KPA memperjuangkan lahan tersebut ke Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017. Namun baru setahun terakhir ini ada realisasi.

“Memang yang diusulkan oleh P2B, saat itu seluas 200 Ha. Namun hasil evaluasi dari beberapa pertemuan dan terakhir pada tanggal 3 Maret 2023 itu seluas 146,7 Hektar,” terang Alkadri.

Prinsipnya, kata dia, ketika lahan HGU sudah habis dan tidak dikelola, itu akan kembali menjadi milik negara. Sehingga, Negara dalam hal ini BPN nantinya yang akan melakukan penataan dan mengaturnya. Lahan ini akan menjadi objek Reforma Agraria. Apabila ada warga yg memang sudah menggarap lahan tersebut, akan diprioritaskan mendapatkan, namun tentu tetap sesuai dengan persyaratan yang audah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jadi saat ini lokasi tersebut sedang dalam penataan, sehingga sebelum ditetapkan oleh pemerintah belum bisa dinyatakan keabsahan kepemilikannya oleh siapa pun. Jadi saya mengimbau kepada warga setempat yang menggarap lahan tersebut tetap bisa menjaga kondusifitas wilayahnya.
Sambil kita menunggu pengaturan dan penataan tanah di lokasi itu,” papar Al Kadri.(Red)