Sulthan Let’s Play Samping Kantor Satpol PP Lebak Tak Berijin

Uncategorized23 Dilihat

POROS1, LEBAK – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Rangkasbitung mempertanyakan ijin resmi Sulthan let,s Play yang merupakan tempat permainan indor anak terbesar di Rangkasbitung yang berada persis samping Kantor Satpol PP Lebak. Pasalnya, Play Ground yang berada diatas lahan milik Damri diduga belum mengantongi ijin resmi dari pemkab setempat.

“Iya, saya dengar informasi dari beberapa teman yang membidangi perijinan, Sultan Let’s Play tersebut belum berijin,” kata Supardi, warga Rangkasbitung, Kamis (13/3/2025).

Padahal kata Supardi, bangunannya bersampingan dengan kantor Satpol PP Lebak yang merupakan penegak Perda.

“Kami heran masa Satpol PP tidak tahu, atau mungkin mereka sudah tahu, namun mereka tutup mata,” ujarnya.

Haris, Kasi Perijinan Pada Dinas PTSP Lebak membenarkan, jika sampai saat ini pihaknya belum melihat dan menerima berkas perijian Sultan let’s Play.

“Kalau sekedar NIB ga tahu, mungkin sudah bikin, karena pembuatan NIB (nomor induk berusaha) bisa dilakukan secara mandiri melalui online,” terangnya.

Namun demikian, perijian bukan saja NIB, melainkan yang lainnya seperti IMB dan lainnya, jika itu sudah dilakukan pasti akan ada berkas yang muncul disini, tapi ini belum ada.

“Saya ngga tahu persis Sultan ini milik siapa, yang pasti, siapapun pemiliknya dia harus menempuh perijinan dalam setiap usahanya, bahkan kami menerima surat dari Diskominfo karena aduan masyarakat terkait ijin Sultan tersebut,” ucapnya.(*)

Editor : Fadilah