DLH Klaim Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Katagori Sedang

Nasional119 Dilihat

POROS1. COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah melakukan pemantauan dan pengawasan kualitas udara di Kota Bekasi, dari catatan tiga bulan terakhir periode Juni-15 Agustus 2023 melalui Nilai rata-rata Kualitas Udara pada 5 Parameter inti, dan menyatakan kualitas udara di Kota Bekasi kategori Sedang (Parameter PM10 dan PM2.5).

Parameter kunci pemantauan kualitas udara, menurut Peraturan Menteri KLHK RI : P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) antara lain : Partikulat Molekul (PM)10, PM2.5, Sulfurdioksida (SO2), Nitrogenoksida (NO2), Hidrokarbon (HC).

Hasil pemantauan kualitas udara di Kota Bekasi, melalui alat Air Quality Monitoring System (AQMS) yang berlokasi di Stadion Patriot Chandrabhaga (Jl. Jendr. A. YANI) Juni-15 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

Nilai rata-rata Kualitas Udara pada 5 (lima) Parameter inti Bulan Juni 2023 adalah :
Parameter PM10 : 64.07 dengan Kategori Sedang (Nilai tertinggi : 88 Tgl. 22 Juni 2023 dan Nilai Terendah : 31 Tgl 29 Juni 2023).

Nilai rata-rata Kualitas Udara pada 5 (lima) Parameter inti Bulan Juli 2023 adalah :
Parameter PM10 : 69.17 dengan Kategori Sedang (Nilai tertinggi : 102 Tgl. 27 Juli 2023 dan Nilai Terendah : 45 Tgl. 10 Juni 2023).

Kemudian Nilai rata-rata Kualitas Udara pada 5 (lima) Parameter inti Bulan Agustus 2023 adalah (Tgl. 1 Agustus s/d 15 Agustus 2023)
Parameter PM10 : 64.93 dengan Kategori Sedang (Nilai tertinggi : 97 Tgl. 7 Agustus 2023 dan Nilai Terendah : 44 Tgl. 1 Agustus 2023).

Parameter PM2.5 : 48.4 dengan Kategori Sedang (Nilai Tertinggi : 75 Tgl. 7 Agustus 2023 dan Nilai Terendah 33 Tgl 1 Agustus 2023).

Parameter SO2 : 31.93 dengan Kategori Baik (Nilai Tertinggi : 43 Tgl. 6 Agustus 2023 dan Nilai Terendah 24 Tgl 14 Agustus 2023).

Parameter NO2 : 19.07 dengan Kategori Baik (Nilai Tertinggi : 25 Tgl. 7 Agustus 2023 dan Nilai Terendah 13 Tgl. 1 dan 15 Agustus 2023).

Parameter HC : 67 dengan Kategori Baik (Nilai Tertinggi : 9 Tgl. 11 Agustus 2023 dan Nilai Terendah 6 Tgl. 2, 3, 6, 7, 9, 13, dan 15 Agustus 2023)

DLH Kota Bekasi juga menyampaikan laporan berdasarkan hasil pemantauan Kualitas Udara dengan Metode Pengujian Kualitas Udara Ambien Jalan Raya yang dilakukan pada Tgl. 22 Juni s/d 2 Juli 2023 di 18 titik lokasi (Cluster Pemukiman, Industri, Transportasi, dan Jasa/Pertokoan), dengan Hasil Uji : tidak melebihi baku mutu lingkungan (Tahap 1) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Upaya yang terus dilakukan pemerintah Kota Bekasi dalam pengendalian pencemaran udara, antara lain dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan rutin terhadap usaha/kegiatan (industri dan usaha jasa) yang memiliki boiler dan genset, Melaksanakan Uji Emisi berkala;
Edukasi terhadap masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, dan program memasifkan penanaman pohon di wilayah dan Hutan Kota.(*)

Editor : Fadilah