Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan

Nasional119 Dilihat

POROS1.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Kepala Bagian (Kabag) hukum Wiwin Budhyarti mengaku sudah mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai momen dan acara baik tingkat desa, Kecamatan maupun OPD. Sosialisasi perda KTR dilakukan setelah muncul penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Lanjut Wiwin, Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di beberapa kecamatan.

“Sosialisasi lebih intens dilakukan oleh Dinas yang membidanginya yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang Wiwin.

“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.

Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan 2024.

“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain Fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

Tempat proses belajar mengajar seperti Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus. Untuk Tempat anak bermain meliputi area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

Untuk Tempat ibadah meliputi masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
Angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan. Tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

“Tempat umum juga masuk dalam paska 1 seperti pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon. Sarana Olahraga meliputi lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre,” paparnya.

Kasatpol PP Lebak, Dartim mengaku sebagai lembaga penegak perda, pihak akan melaksanakan penegakan perda jika peraturan tersebut sudah berlaku. Untuk perda KTR, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.(*)

Editor: Fadilah