Pj Pengganti Tri Diharapkan Yang Faham Karakteristik Kota Bekasi

Berita118 Dilihat

POROS1.COM – Jabatan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada 20 September 2023 atau 3 bulan kedepan. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama.

“Untuk mengawal tahun politik seyogyanya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kadishub Prov Jabar Koswara Hanafi,” kata Didit Susilo, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Prov Jabar, Koswara Hanafi.

Lanjut dia, Pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting karena terkait karakteristik daerah dan menjaga kondusifitas wilayah di tahun politik.

“Nanti kan Pj menjabat setahun lebih dan dia harus mengawal tahun politik dengan baik dan tidak terindikasi memihak,” terang Didit.

Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(Red)

Editor : Fadilah