Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Paripurna Penetapan Raperda Tata Ruang Menjadi Perda

Berita106 Dilihat

POROS1.COM – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam Rangka Penetapan dan Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Daerah Tahun 2023, Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 Menjadi Perda, Hasil Pembahasan Pansus 28 dan Pansus 31, Penugasan Badan Anggaran, Serta Pembentukan Pansus 41 dan Pansus 42 DPRD Kota Bekasi gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis 4 Mei 2023.

Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023, Penetapan Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 saat ini telah sampai pada tahapan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.

“Dengan ditandatanganinya persetujuan Wali Kota Tentang Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2044 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” kata Tri.

Tri mengungkapkan hal itu guna arah penataan ruang dapat mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

“Penataan ruang yang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.” jelas Tri.

Tak lupa Tri Adhianto memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi atas perannya dalam mengedepankan aspirasi masyarakat.

“Dengan selesai dibahasnya Raperda, ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi. Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini,” papar Tri.

Selain itu, Tri pun menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan hari ini bahwasannya akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi dan Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

“Saya mengucapkan selamat atas penugasan Badan Anggaran yang akan membahas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta terbentuknya Pansus 41 dan Pansus 42,” ucap Tri.

Turut hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Pejabat Struktural Eselon II, dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi, serta Pengurus Tim Penggerak PKK/Dharma Wanita Kota Bekasi.(Red)