Warga Lebak Protes, KPA Minta Jatah Eks Lahan HGU PT The Bantam & Preanger Rubber Lebih Besar

Berita, Nasional127 Dilihat

POROS1.COM – Masyarakat Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak resah atas pematokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam and Preanger Rubber Co.Ltd yang telah habis masa masa ijinnya, oleh sejumlah pihak yang mengatas namakan kepala BPN Kanwil Banten dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Gunung Anten, Suparman, saat ditemui wartawan di kantor desa setempat, Rabu 12 April 2023.

Parman Menjelaskan, pematokan lahan tanpa konfirmasi ini membuat warga resah. Padahal, sebelumya sudah dilakukan musyawarah dan disepakati antara masyarakat, desa, BPN dan KPA.

“Dalam musyawarah tersebut kami sepakat, 100 hektar diserahkan ke KPA, namun kenapa mereka meminta lebih sampai 180 hektar dan mematok lahan yang bukan kesepakatan dengan warga,” kata Suparman.

Menurut Suparman, seharusnya BPN Kanwil Banten membela masyakat Desa Gunung Anten, bukan malah memihak kepada KPA yang nota bene bukan masyarakat setempat, melainkan orang orang pusat di kementerian BPN.

“Kami sudah berikan 100 hektar, masa mereka minta lebih sampai 180 hektar, kalau ini terjadi lebih baik saya ramaikan sekalian,” ujarnya.

Lanjut dia, pematokan lahan secara sepihak tersebut dilakukan oleh saudara Abay yang menurut dia atas perintah kepala kakanwil Banten.

“Iya begitu warga melapor pematokan lahan sepihak tersebut, saya langsung menelpon pak Rudi kepala BPN Kanwil Banten, karena hal ini akan membuat gaduh warga kami,” paparnya.

Terpisah, Rudi, kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten saat dihubungi membantah keterlibatannya dalam masalah ini. Karena, BPN hanya sekedar mempertemukan pihak-pihak yang terkait lahan HGU PT The Bantam & Preanger Rubber Co.Ltd.

“Hari Senin besok kita akan musyawarah kembali dengan pihak desa, P2B dan KPA,” kilahnya.

Untuk diketahui, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT The Bantam & Preanger Rubber Co.Ltd yang menguasai 669 Hektar yang meliputi Desa Gunung Anten, Desa Wantisari dan Desa Lebak Parahiyang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah habis masa ijinnya sejak 31 Desember 2002, sejak berakhirnya ijin tersebut, perusahaan tidak lagi membayar pajak kepada negara dan lahan HGU akan diserahkan kepada warga setempat yang selama ini mengelola.(Red)