Pegawai Non ASN Pemkot Bekasi Diberikan Santunan Kematian dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Berita183 Dilihat

POROS1.COM – Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan kesejahteraan para pekerja khususnya pegawai Non-ASN, Kader Posyandu, pengurus RW/RT dan Petugas Linmas untuk mendapatkan jaminan dengan memberikan Santunan Kematian melalui keluarga dan Beasiswa bagi Anak Kandung yang bersangkutan.

Sebagai bentuk perwujudan komitmen tersebut, dilakukan pemberian Santunan Kematian dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima yang disaksikan langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bertempat di Rumah Makan Samedja, Jl. A. Yani, Margajaya, Selasa (3/1/2023).

Penerima santunan kematian selama Desember 2022 berjumlah penerima dan penerima Beasiswa sebanyak 15 penerima, dengan total nilai Rp1.650.892.590.

Tri Adhianto pun menyampaikan, pemberian santunan kematian dan beasiswa ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan membina kerjasama yang baik BPJS Ketenagakerjaan, kami Pemerintah Kota Bekasi anggarkan dan berikan jaminan kerja kepada para pekerja, terutama yang selama ini merupakan pekerja sosial seperti Kader Posyandu, Petugas RT/RW, dan Petugas Linmas yang sehari-harinya bersinggungan langsung dengan warga masyarakat, sehingga perlu diperhatikan lebih dengan pemberian jaminan atau santunan seperti ini,” kata Tri.

Terkait pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan juga bahwa Pegawai Non-ASN pun dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan mereka sebagai pegawai yang bekerja dengan Pemerintah pun terjamin, terlebih lagi para pegawai Non-ASN banyak jasanya untuk bekerja mengabdi bersama.

“Pegawai Non ASN berjasa dalam memberikan pelayanan publik kepada pemerintah, maka itu adalah wujud komitmen tinggi dari Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Tri.(Red)