Kasus Perceraian Meningkat, 1.370 Perempuan Di Kabupaten Lebak Menjanda

Berita186 Dilihat

POROS1.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebak telah menangani 1.370 perkara gugatan cerai selama tahun 2022. Jumlah kasus perceraian ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1.327 perkara.

Asmadih, Panitra Muda Hukum Pengadikan Agama Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan data yang diterima, 1.129 perkara diantaranya digugat oleh pihak perempuan, dengan beberapa faktor yang menyebabkan mereka melayangkan gugatan mulai dari ekonomi sampai adanya pihak ketiga dalam biduk rumah tangganya.

Lanjut Asmadih, jika dibandingkan dengan tahun 2021 perceraian mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian dari para istri atau perempuan.

“Jadi paling banyak itu dikalangan istri, kalau untuk persentasenya istri 80 persen, suami hanya 20 persen,” kata Asmadih, kepada sejumlah wartawan.

Meningkatnya kasus perceraian, menurut Asmadih didasari oleh faktor ekonomi sehingga memicu selisih faham dan pertengkaran yang terus-menerus.

“Selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pasangan lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit sampai pelanggaran sighat ta’lik talak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus perceraian terbanyak adalah di wilayah Lebak Selatan seperti Bayah, Wanasalam, dan lain sebagainya, disusul oleh Rangkasbitung.

“Jadi paling banyaknya itu di wilayah sana (Lebak selatan) kemudian kalau dari umur yang bercerai paling dominan umur 30-50, ada juga yang pernikahannya baru satu tahun dan setiap tahapan persidangan berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Asnaiyah, Seorang ibu rumah tangga saat ditemui di Pengadilan Agama mengaku, dia melakukan gugatan cerai kepada suaminya karena sudah tidak dinafkahi lahir dan batin lebih dari satu tahun.

“Iya, ini mungkin jalan terbaik, karena suami saya sudah tidak bertanggungjawab lagi kepada keluarga,” ucapnya.(ham)